Sampai dengan Rabu, 20 Juli 2016 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima tiga puluh tiga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 (LKPD TA 2015) dari Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun Pemerintah Daerah yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi delapan Pemerintah Kota, dua puluh lima Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lima LKPD TA 2015 diterima oleh BPK pada bulan Maret 2016;
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang menyerahkan LKPD Kabupaten Tapanuli Utara pada 30 Maret 2016. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (31 Maret 2016), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (31 Maret 2016), Pemerintah Kota Binjai (31 Maret 2016), dan Pemerintah Kota Pematangsiantar (31 Maret 2016)
Sebelas LKPD diterima pada bulan April 2016, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Langkat menyerahkan LKPD pada tanggal 5 April 2016, kemudian diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (7 April 2016), Pemerintah Kota Padangsidimpuan (7 April 2016), Pemerintah Kabupaten Karo (13 April 2016), Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (13 April 2016), Pemerintah Kabupaten Samosir (14 April 2016), Pemerintah Kabupaten Batubara (14 April 2016), Pemerintah Kabupaten Asahan (15 April 2016), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (15 April 2016) dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ( 15 April 2016), Pemerintah Kota Tebing Tinggi (25 April 2016).
Sembilan LKPD diterima pada bulan Mei 2016, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (12 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (12 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (13 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Simalungun (23 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Nias Barat (24 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (26 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Nias (27 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (27 Mei 2016), Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (30 Mei 2016).
Empat LKPD diterima pada bulan Juni 2016, yaitu;
Pemerintah Kabupaten Dairi (2 Juni 2016), Pemerintah Kota Gunungsitoli (6 Juni 2016), Pemerintah Kota Medan (8 Juni 2016), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (15 Juni 2016),
Empat LKPD diterima pada bulan Juli 2016, yaitu;
Pemerintah Kota Tanjung Balai (14 Juli 2016), Pemerintah Kabupaten Nias Utara (14 Juli 2016), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (14 Juli 2016), Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (14 Juli 2016).
Dengan demikian ada satu LKPD Tahun Anggaran 2015 yang belum diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pemerintah Kota Sibolga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 ayat (3) :
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 102 ayat (1) :
Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 297 ayat (1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.