Sampai dengan Selasa, 31 Maret 2020, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun Pemerintah Daerah yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi delapan Pemerintah Kota, dua puluh lima Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksa untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak Pemerintah Daerah untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.