Medan, Kamis (12 Juni 2025) – Pada hari ini, Kamis (12/6) telah dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara oleh Anggota IV BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, S.H., CRA, CRP, CIABV, CSFA, CertDA, CFrA.
Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti,S.H., M.Kn. dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., hadir secara langsung dalam acara tersebut bersama para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Sumatera Utara, Jajaran Pejabat di Pemprov Sumatera Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Struktural dan Fungsional di BPK, serta Tim Pemeriksa BPK.
Pemeriksaan terhadap LK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Pemprov Sumatera Utara TA 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal. Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-sebelas kalinya.
Terkait hasil pemeriksaan atas LK Pemprov Sumatera Utara Tahun 2024, BPK menekankan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Belum Memperhatikan Potensi dan Kemampuan Keuangan Daerah, yang mengakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan;
- Kekurangan volume dan mutu atas 21 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kontrak;
- Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) ASN Tidak Sesuai Ketentuan; dan
- Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 30 Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan.
Pada Kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara selama Tahun 2024. IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Sumatera Utara per Semester II Tahun 2024. BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah serta bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.