90% SKPD Belum Bisa Buat Laporan Keuangan

-Medan-

Sekitar 90 persen satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Indonesia belum bisa membuat laporan keuangan perangkat daerah (LKPD) seperti laporan realisasi APBD, neraca, laporan aliran kas dan catatan atas laporan keuangan dengan baik.

“Saat ini hanya 36 SKPD saja yang sudah menyajikan laporan keuangan menggunakan standar laporan keuangan negara. Salah satunya Provinsi Sumatera Utara dengan predikat wajar dengan pengecualian yang grafiknya agak naik dan perlu tetap dipertahankan,” ujar anggota BPK RI Bidang IV Dr Ali Masykur Musa MSi MHum pada kuliah umum mengenal BPK-RI dan pemeriksaan berperspektif lingkungan di aula FE USU, Jumat (15/1).

Untuk itu BPK RI mengultimatum akan memberikan penalti terhadap laporan keuangan SKPD baik di provinsi, kabupaten dan kota yang terlambat, sebaliknya bagi yang sudah menyelesaikan akan diberikan bonus.

Ali Masykur menyebutkan, bidang pelaporan sebelum reformasi pemerintah daerah membuat perhitungan anggaran daerah sebagai pertanggung jawaban keuangan, sekarang harus membuat laporan keuangan sendiri.
Hasil audit BPK RI terhadap pemeriksaan sektor pertambangan, pencemaran udara dari asap kenderaan dan kehutanan, menurut Ali  ketiga sektor tersebut belum dikelola secara maksimal, seperti kasus register 40 di Sumut yang masih akan dilakukan pemeriksaan keuangannya.

Karena itu di tahun 2010 ini BPK akan melakukan pemeriksaan pengukuhan kawasan hutan sebagai target laporan keuangannya. Ke depan diharapkan peran asosiasi pengawasan internal pemeriksaan (APIP) dan BPK dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 34 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah kepada pimpinan unit organisasi kementerian negara, lembaga dan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN dan perda APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.

“BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan diaudit kantor akuntan publik dan dinilai BPK internasional yang ditunjuk dari Belanda,” ujar dosen pascasarjana Universitas Mercu Buana Jakarta ini.

Kuliah umum tersebut dihadiri Rektor USU diwakili Pembantu Rektor I Prof Dr Sumono MS, Sekretaris Eksekutif Drs M Lian Dalimunthe M.Ak, Kepala BPK Perwakilan Sumut Widodo Prasetyo Hadi dan Dekan FE USU Drs Jhon Tafbu Ritonga MEc.

Sumber : Harian Global, Selasa – 16 Januari 2009