BPK Serahkan LHP Atas LKPD Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013

DSC_1950

Pada Senin, 12 Mei 2014, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2013. LHP atas LKPD Kota Tebing Tinggi  TA 2013 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi,  Syahrial Malik, dan Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tebing Tinggi TA 2013. Sebelumnya pada LKPD TA 2012, Kota Tebing Tinggi menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Kota Tebing Tinggi merupakan Pemerintah daerah di Sumatera Utara yang pertama menerima LHP atas LKPD TA 2013.

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2013 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

DSC_1962

DSC_1956