BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kota Sibolga TA 2013

DSC_1002

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sibolga TA 2013. Sebelumnya BPK RI juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Sibolga TA 2012.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 14 Juli 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Sibolga TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kota Sibolga, Sahlul Umur Situmeang , dan Walikota Sibolga, H.M. Syarfi Hutauruk.

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

DSC_1010