BPK Serahkan LHP Atas LKPD Pemko Tanjung Balai dan Pemkab Dairi Tahun Anggaran 2013

IMG_7550

BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2013. Sebelumnya BPK RI memberikan opini juga memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) terhadap LKPD Kota Tanjung Balai TA 2012.

DSC_1073

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  ini dilaksanakan Kamis, 17 Juli 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Tanjung Balai TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma A.R. dan Walikota Tanjungbalai, Thamrin Munthe.

Masih pada hari yang sama di waktu yang berbeda, Pemerintah Kabupaten Dairi juga menerima LHP atas LKPD Kabupaten Dairi TA 2013. LHP BPK RI ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Dairi, yang dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD, Derama Ginting, dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi, Irwansyah Pasi.

DSC_1142

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Dairi TA 2013. Sebelumnya BPK RI juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Dairi TA 2012.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.