Pendampingan Pemberian Keterangan Ahli Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

IMG_2776

Kamis, tanggal 23 Oktober 2014, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali memenuhi permintaan pemberian keterangan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pejalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Drs. H. Supono dan Drs. H. Salman. M. Si. Hadir sebagai ahli dalam persidangan ini adalah pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Nita Karmila.SE.,Ak yang didampingi oleh Kasubag Hukum Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Daniel Sembiring Berahmana SH.

Dalam sidang selain menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum dan Pengacara, ahli juga menjelaskan secara komprehensif mengenai pendapatnya terkait permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut, pada sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, Ahli menjelaskan tentang jenis pemeriksaan yang ada di BPK dan mekanisme penghitungan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat dari adanya penyimpangan terhadap proses pengelolaan keuangan negara/ daerah, Khususnya tentang hasil pemeriksaan pada Sekretariat DPRD Langkat terkaitpejalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2012.