Kamis, 11 Juni 2015, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo TA 2014 dan LHP atas LKPD Asahan TA 2014. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara,Erwin, kepada wakil Ketua DPRD Karo, Inolia br. Ginting. dan Bupati karo, Terkelin Brahmana.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo TA 2014. sebelumnya pada LKPD TA 2013 Kabupaten Karo Juga menerima opini WDP.
Selanjutnya BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan TA 2014. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara,Erwin, kepada Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dan Wakil Bupati Asahan, H. Surya.
Atas LHP tersebut BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Asahan TA 2014, ini merupakan opini WTP pertama kalinya yang diberikan BPK setelah sebelumnya LKPD Kabupaten Asahan TA 2013 memperoleh opini WDP.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).