Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Labuhanbatu Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LHP LKPD TA 2014

gedungBPK

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Labuhanbatu TA 2014. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Pematangsiantar dan LKPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2013.

Siantar

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Selasa, 16 Juni 2015, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Pematangsiantar TA 2014 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin, kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Eliakim Smanjuntak, dan Walikota Pematang Siantar, Hulman Sitorus.

IMG_8085

Selanjutnya diserahkan LHP atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2014 LHP tersebut idiserahkan oleh.Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhari , dan Bupati Labuhanbatu, Tigor Panusunan Siregar.

LHP atas LKPD Kota Pematangsiantar dan LHP atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.