Kamis- 10 Maret 2016. Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam Menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK. Acara yang diikuti oleh seluruh Inspektur dan Kepala DPPKAD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni,M.M.,Ak. dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan kegiatan diskusi dengan Pemerintah Daerah tersebut, dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tindak lanjut yang telah dilakukan. Tindak lanjut merupakan salah satu indikator kesungguhan dan komitmen entitas untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut memberi waktu 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan.