Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 30 Maret 2016. LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, dan diterima oleh Kepala Sub Auditorat Sumut III, Aris Laksono.
Turut hadir dalam acara ini, Inspektur dan Kepala Dipenloka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan, dan Anggota Tim Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Tapanuli Utara terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Perubahan SAL dan Laporan Perubahan Ekuitas. LKPD Kabupaten Tapanuli Utara ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2015 yang pertama diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun lalu, LKPD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2014 diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 23 Maret 2015.