Dalam rangka mengoptimalkan rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI, pada 20 Juni 2016 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Kerugian Daerah per Semester II Tahun 2016. Acara tersebut diikuti oleh inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan 2 BUMD di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hadir pula para auditor pemegang dosir masing-masing entitas.
Acara pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini adalah wujud nyata peran aktif BPK dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut. Diharapkan semakin tinggi persentase tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan akan meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPK adalah meliputi kegiatan menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.