BPK Beri Opini WDP atas LKPD Kota Medan TA 2015

DSC_1717Kamis, 4 Agustus 2016 – BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan TA 2015. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) terhadap LKPD Kota Medan TA 2014.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Kamis, 4 Agustus 2016, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Medan TA 2015 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni, kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan antara lain, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, piutang pajak daerah, aset tetap, akumulasi penyusutan serta pendapatan dan beban pada LO.

Selanjutnya BPK berharap Pemerintah Daerah didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat ditingkatkan. Selain itu Pemerintah Daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

DSC_1723