BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Keseragaman Pelaksanaan Pelepasan Aset Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Basarin dan Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono, serta seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, didampingi para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya beliau diantaranya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kunjungannya ke beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, data Aset Tetap yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih belum memadai, terdapat juga daerah yang sudah melakukan penghapusan dan mencatat di Neraca per 31 Desember 2016 tanpa melalui mekanisme penghapusan. Untuk itu dengan dilakukannya kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan agar aset tetap yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
sudah dengan data – data pendukung yang lengkap dan terperinci. Setelah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Provinsi wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data aset-aset yang sudah diterima dan dilakukan kesepakatan bersama.
Pada kesempatan ini, diberikan kesempatan kepada Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. Basarin dan Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, H. Agus Tripriyono, untuk menjelaskan perkembangan proses penyerahan Aset Tetap dimana sudah dilakukan serah terima namun belum ada verifikasi faktual.
Selanjutnya diadakan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Subauditorat Sumatera Utara I, Andanu. Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota terlihat begitu antusias dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan maupun masukan-masukan ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kiranya melalui acara ini, dapat menyamakan persepsi mengenai penanganan Aset pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.