Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 13/K/X-XIII.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
- SUBAUDITORAT SUMATERA UTARA I
- SUBAUDITORAT SUMATERA UTARA II
- SUBAUDITORAT SUMATERA UTARA III