Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

1. Melalui telepon : (061) 4519039
2. Melalui faksimili : (061) 4538140
3. Melalui website : sumut.bpk.go.id
4. Melalui email : humastu.sumaterautara@bpk.go.id
5. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan, Provinsi Sumatera Utara 20152
6. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan, Provinsi Sumatera Utara

 

WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan Jam Operasional sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB
===========
Jum’at : 09.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.30 WIB

 

Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Sumut antara lain:

B. PERMINTAAN INFORMASI (selengkapnya)

C. PENGADUAN MASYARAKAT (selengkapnya)

D. KEBERATAN ATAS INFORMASI (selengkapnya)

E. RESUME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK (PIK)

  • Laporan Tahunan PIK Periode Januari – Desember 2023 [klik di sini]
  • Laporan Tahunan PIK Periode Januari – Desember 2022 [klik di sini]