Subauditorat Sumatera Utara II mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara II untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
- melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara II:
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kota Sibolga
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kota Padang Sidempuan
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunung Sitoli
- PDAM Tirta Bina
- PDAM Mual Nauli
- PDAM Tirta Nauli
- PDAM Tirta Mual Na Tio
- RSUD Pandan
- RSUD FL. Tobing
- RSUD Tarutung
- RSUD Pandangsidempuan
- RSUD Nias