Subauditorat Sumatera Utara III mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara III untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
- melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara III:
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Toba Samosir
- Kota Tebing Tinggi
- Kabupaten Batubara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kota Medan
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Tanjung Balai
- PDAM Tirta Nciho
- PDAM Tirta Bulian
- PDAM Asahan
- PDAM Tirta Kuala
- RSUD Deli Serdang
- RSUD Sidikalang
- RSUD Tebing Tinggi
- RSUD Dr. Pirngadi
- RSUD Doloksanggul
- PD Aneka Jasa dan Industri
- PD Pasar
- PD Pembangunan
- PD Perhotelan
- PD Rumah Potong Hewan
- Badan Pengelola Perparkiran