Subauditorat Sumatera Utara III

Subauditorat Sumatera Utara III mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara III untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

 

Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara III:

  1. Kabupaten Deli Serdang
  2. Kabupaten Dairi
  3. Kabupaten Toba Samosir
  4. Kota Tebing Tinggi
  5. Kabupaten Batubara
  6. Kabupaten Padang Lawas
  7. Kota Medan
  8. Kabupaten Asahan
  9. Kabupaten Humbang Hasundutan
  10. Kabupaten Nias Utara
  11. Kabupaten Nias Barat
  12. Kota Tanjung Balai
  13. PDAM Tirta Nciho
  14. PDAM Tirta Bulian
  15. PDAM Asahan
  16. PDAM Tirta Kuala
  17. RSUD Deli Serdang
  18. RSUD Sidikalang
  19. RSUD Tebing Tinggi
  20. RSUD Dr. Pirngadi
  21. RSUD Doloksanggul
  22. PD Aneka Jasa dan Industri
  23. PD Pasar
  24. PD Pembangunan
  25. PD Perhotelan
  26. PD Rumah Potong Hewan
  27. Badan Pengelola Perparkiran