BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan atas Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan per 19 Maret 2018

Bertempat di Auditorium Kantor, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi dari Hasil Pemeriksaan per 19 Maret 2018, serta Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2018 pada 34 entitas Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Inspektur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan tamu undangan lainnya.

Dari total 327 Partai Politik yang memperoleh Dana Bantuan Keuangan dari APBD Tahun Anggaran 2017, sebanyak 324 Partai Politik telah menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 274 Partai Politik diantaranya atau 84,57% menyampaikan secara tepat waktu. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sangat mengapresiasi Partai Politik yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2017, terdapat 211 LPJ Banparpol telah Sesuai Kriteria; 71 LPJ Banparpol Sesuai Kriteria dengan Pengecualian; 20 LPJ Banparpol Tidak Sesuai Kriteria; dan terdapat 22 LPJ Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam upaya tindak lanjut terkait penyelesaian kerugian daerah, BPK melakukan pemeringkatan atas hasil yang telah dicapai. Sampai dengan 26 Februari 2018, penyelesaian kerugian daerah se-Provinsi Sumatera Utara sebesar 35,80% dengan peringkat tertinggi sebagai berikut:

Peringkat III        : Kabupaten Langkat dengan  pencapaian 70,10%;

Peringkat II         : Kota Tebing Tinggi dengan pencapaian 73,38%;

Peringkat I          : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 81,79%.

Sedangkan untuk kategori penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan 13 Maret 2017, peringkat tertinggi adalah sebagai berikut:

Peringkat III        : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 89,82%;

Peringkat II         : Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan   pencapaian 91,99%;

Peringkat I          : Kabupaten Tapanuli Utara dengan pencapaian 92,01%.

Sebagai penutup, BPK menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat terkait pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah maupun jajarannya dalam mengambil langkah yang tepat untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik.