Kebocoran Pajak Hotel Rp 1,4 M, Dua Hotel di Medan Akui Tunggak Pajak

-Medan-

Kebocoran pajak hotel senilai Rp 1,4 miliar akibat kelalaian pegawai dan petugas pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan mulai menunjukkan titik terang. Dua dari lima hotel yang tercatat dalam audit BPK RI hingga semester III Laporan Keuangan atas Penerimaan Daerah tahun anggaran 2010 mengakui sebagai penunggak pajak hotel. Hal itu diketahui setelah Komisi C DPRD Medan melakukan kunjungan kerja langsung ke hotel yang menjadi penyebab kebocoran pajak hotel beberapa waktu lalu. Temuan baru itu diungkapkan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Hasyim SE yang menjelaskan bahwa dua hotel besar berbintang yakni GH dan GA telah mengakuinya. Hal itu dikatakannya di Medan, Rabu (4/5)

“Untuk kasus kebocoran pajak, Hotel GH sudah mengakuinya. Mereka memang mengaku sudah menunggak pajak hotel ke Pemko selama satu tahun. Bisa kita taksir sendiri jumlah pajak yang menunggak pada mereka itu. Kalau data yang kita pegang dari kebocoran pajak hotel itu, hotel ini memang paling besar yakni Rp 566,995 juta setelah hotel EG,” kata Hasyim kepada MedanBisnis di Gedung DPRD Medan.

Politisi PDIP ini juga mengungkapkan setelah GH, hotel GA juga telah mengakui kesalahannya atas tunggakan pajak. Pihak hotel GA juga masuk dalam daftar lima hotel kebocoran pajak itu dan tercatat senilai Rp 52,291 juta.

Pihak Hotel GA sendiri sudah mengakui bahwa pihaknya sedang menyelesaikan tunggakan tersebut dengan cara mencicil. “Mereka juga sudah menunjukkan giro pembayaran yang sudah dilakukan manajemen ke Dispenda Medan.

Sementara hotel EG masih mengakui belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari Dispenda Medan, makanya pihaknya belum membayarkan pajak yang dimaksud senilai Rp 575,68 juta selama setahun juga,” ujarnya.

Untuk dua hotel lain seperti Hotel S senilai Rp 96,523 juta dan Hotel TS senilai Rp 46,066 juta belum bisa ditemui pihaknya. Pihak hotel TS sendiri mengaku pimpinan perusahaannya sedang berada di luar negeri dan meminta waktu untuk dapat bertemu kembali dengan Komisi C DPRD Medan membahas masalah kebocoran pajak ini.

“Jadi, dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan dan mengagendakan untuk menemui dua hotel ini. Kita akan meminta keterangan pihak hotel, bagaimana masalah ini bisa terjadi. Termasuk penyelesaian atas masalah yang dilakukan pihaknya ke Pemko Medan. Setelah semuanya selesai, kita akan meminta jawaban pada Dispenda Medan seperti masalah SPTPD Hotel EG yang tidak keluar hingga membengkaknya pajak hotel mereka mencapai di atas Rp 500 juta,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam hasil audit tersebut dinyatakan pada pasal 42 ayat 1 yang menyatakan besarnya pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pada pengenaan pajak hotel sebesar 10%.

Kelima hotel tersebut antara lain Hotel EG Rp 575,68 juta, Hotel GA senilai Rp 52,291 juta, Hotel S senilai Rp 96,523 juta, Hotel TS senilai Rp 46,066 juta dan sebuah hotel berbintang senilai Rp 566,995 juta.

Sumber : Medan Bisnis, Kamis 5 Mei 2011