Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 dinyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Senin, 23 September 2019, Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilakukan acara Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Periode Triwulan III Tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh Inspektorat dari seluruh entitas pemeriksaan dan dua BUMD di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subauditorat Sumatera Utara III, Nyra Yuliantina, didampingi, Pengendali Teknis Sumatera Utara II, Osa Namiko dan Saif Alhawariy, serta Ketua Tim Senior, Dwihansyah Agus Nugraha.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memutakhirkan kembali posisi hasil tindak lanjut pada kegiatan pemantauan tindak lanjut sebelumnya. Melalui acara ini, diharapkan dapat diperoleh hasil yang maksimal dan final atas rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang telah ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan.