Dua Belas LKPD Tahun Anggaran 2019 Telah Diterima BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Sampai dengan Rabu, 26 Februari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 12 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun Pemda yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi delapan Pemerintah Kota, dua puluh lima Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan Laporan Keuangan tersebut pertama kali diserahkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tanggal 17 Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan LKPD pada tanggal 19 Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kota Sibolga menyerahkan LKPD  pada tanggal 20 Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan LKPD pada tanggal 21 Februari 2020, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan LKPD  pada tanggal 24 Februari 2020, dan pada tanggal 26 Februari 2020 diterima LKPD dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksa untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak Pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.