Kabupaten Deli Serdang Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019

Medan, 29 Mei 2020 –  Meski masih dalam kondisi pandemic Covid-19, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker.

Duduk berjarak sebagai penerapan social distancing

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H dan kepada Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 26 Maret 2020. Pada hari ini, 29 Mei 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP kedua kali berturut-turut untuk Kabupaten Deli Serdang sejak Tahun Anggaran 2018.

Penyerahan LHP Kepada Ketua DPRD
Penyerahan LHP Kepada Ketua DPRD Kab Deli Serdang
Penyerahan LHP Kepada Bupati Deli Serdang

 

 

 

 

 

 

“Pada kesempatan ini, perkenankan kami untuk mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi Bapak/Ibu yang merayakan. Kami mewakili keluarga besar BPK Perwakilan Provinsi Sumut mengucapkan minal aidin wal faidin, mohon maaf lahir dan batin.” ucap Kepala Perwakilan memulai sambutannya.

Kepala Perwakilan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang dan Ketua DPRD Batu Bara beserta jajarannya yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan BPK hingga terlaksana dengan lancar dan BPK dan tak lupa mengingatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.