Medan, 20 April 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Husin Sogot Simatupang, dan Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M. Pasaribu melalui saluran video conference, Penyerahan LHP secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 21 Februari 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima dan pada hari ini, 20 April 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dihari ke 59 sejak laporan keuangan unaudited diterima.
(sebelah kiri) Kepala Perwakilan dan (sebelah kanan) Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sedang menunjukan BAST yang sudah ditandatangani
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan. Berdasarkan 4 ketentuan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP keenam kali berturut-turut untuk Kabupaten Tapanuli Selatan sejak Tahun Anggaran 2014.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan komitmen pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dukungan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan atas prestasi ini. Kami tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.” Ujar Kepala Perwakilan dalam sambutannya.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala Perwakilan, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Tapanuli Selatan dan Bupati Tapanuli Selatan beserta jajarannya yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan BPK hingga terlaksana dengan lancar.
Atas nama seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan pada saat melaksanaan proses pemeriksaan.