Medan, 24 April 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim Wijaya, dan Walikota Medan, Akhyar Nasution melalui saluran video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Social Distancing dalam antisipasi dampak virus COVID-19.
“Marilah kita mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan dapat melaksanakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Medan walaupun sedang dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”, sebut Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, dalam kata sambutannya.
“Pada kesempatan ini, perkenankan kami untuk mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi Bapak/Ibu yang melaksanakannya, Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Medan secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya kita bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan”, sambungnya.
Pemerintah Kota Medan telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK dua bulan yang lalu, yaitu tepatnya tanggal 24 Februari 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima.
Pada hari ini, Jumat 24 April 2020 atau tepat 60 hari sejak LK unaudited diterima, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan keempat kriteria tersebut BPK mencatat 2 permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Medan TA 2019, yaitu:
- Berdasarkan pengujian terhadap pertanggungjawaban dana JKN dan rekening koran diketahui terdapat ketekoran kas. Hal tersebut berdampak pada lebih saji pada akun kas di kasda pada Neraca yang tidak dapat dikoreksi;
- Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan yang belum dipulihkan. Hal tersebut berdampak pada lebih saji aset tetap jalan, irigasi dan jaringan pada Neraca yang tidak dapat dikoreksi.
Atas kedua permasalahan signifikan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Medan didukung oleh DPRD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapan kami pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemerintah Kota Medan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.