Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, BPK Sumut Serahkan LHP Secara Langsung Kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara

Medan, 20 Mei 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk pertama kalinya di saat pademi Covid-19 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, S.H dan kepada Bupati Batu Bara, H. Zahir, M.AP.

BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK tepat waktu, yaitu tepatnya tanggal 19 Maret 2020 atau lebih cepat dari batas waktu tanggal 31 Maret 2020. Meskipun masih dalam suasana wabah COVID 19, pada hari ini, 20 Mei 2020 BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dan memberikan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP kedua kali berturut-turut untuk Kabupaten Batu Bara sejak Tahun Anggaran 2018.

Penyerahan LHP Kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara
Penyerahan LHP Kepada Bupati Batu Bara

 

 

 

 

 

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Batu Bara beserta jajarannya yang telah membantu pelaksanaan pemeriksaan BPK hingga terlaksana dengan lancar dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.