Medan, 27 April 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 kepada empat Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Serdang Bedagai.
LHP diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Pemda melalui saluran video conference sebagai pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Social Distancing dalam antisipasi dampak virus COVID-19. Penyerahan LHP secara jarak jauh ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan dari LHP yang diserahkan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan secara virtual oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, yang diikuti oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing entitas. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail).
Rangkaian acara penyerahan ini dilaksanakan dalam empat sesi, sesi pertama dimulai pukul 13.00 WIB yaitu penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Poltak Pakpahan. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP keenam kali berturut-turut untuk Kabupaten Tapanuli Utara sejak Tahun Anggaran 2014.
Penyerahan Sesi Kedua adalah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap dan Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Mukhlis Harahap dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP ketiga kali berturut-turut untuk Kabupaten Padang Lawas Utara sejak Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya Sesi ketiga adalah Penyerahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dilaksanakan pukul 15.00 WIB dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswan Tanjung dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Eddy, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP ketujuh kali berturut-turut untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan sejak Tahun Anggaran 2013.
Sesi Terakhir pukul 16.00 WIB adalah Penyerahan Kabupaten Serdang Bedagai dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai, H. Soekirman dan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Rizki Ramadhan Hasibuan. Kabupaten Serdang Bedagai mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang WTP kedua kali berturut-turut untuk Kabupaten Serdang Bedagai sejak Tahun Anggaran 2018.
BPK mengapresiasi kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD atas prestasi keempat Pemerintah Daerah tersebut. BPK tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan Opini WTP yang tanpa ada temuan ke depannya, tetapi dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada Pemda agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.