Medan, 22 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Dairi. Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker.
Rangkaian acara penyerahan dilaksanakan dalam tiga sesi, sesi pertama adalah Penyerahan LHP kepada Kabupaten Tapanuli Tengah pukul 08.30WIB yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah
Penyerahan sesi kedua adalah Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan pukul 14.00WIB dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Meika Riyanti Siregar dan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Sesi terakhir adalah Penyerahan Kabupaten Dairi yang dilaksanakan pukul 16.00 WIB dihadiri oleh Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP keenam kali berturut-turut untuk Kabupaten Dairi sejak Tahun Anggaran 2014.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Dairi dan Ketua DPRD Kabupaten Dairi
BPK mengapresiasi kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD ketiga Pemerintah Daerah tersebut. BPK tentunya berharap agar pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut dan yang mendapat WDP dapat meningkatkan opininya. Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada pemda agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.