Medan, 24 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Langkat. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Surialam, dan kepada Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited pada tanggal 27 Maret 2020, meskipun dalam suasana wabah Covid-19, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP pertama kali untuk Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Langkat yang telah bekerja keras, iklas dan tuntas, sehingga target prestasi tercapai dengan sukses. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang. “Alhamdulillah, Pemkab Langkat berhasil meraih opini WTP tahun ini. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama bekerja,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara mengucapkan selamat atas prestasi yang diperolah Kabupaten Langkat untuk pertama kalinya dan mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Langkat didukung oleh DPRD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta berharap pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dapat ditingkatkan.
Pada kesempatan ini, tidak lupa kami mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.