Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Pemerintah Daerah (Pemda) kedua yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Selasa, 16 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada LKPD TA 2020 dibanding laporan selama 2 tahun sebelumnya. Perlu untuk diketahui bahwa opini yang diterima selama dua tahun sebelumnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu dapat sambutannya dikatakan juga sudah dilakukan pengujian terhadap tujuh akun yang dianggap penting dalam laporan pertanggungjawaban APBD diantaranya kas, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Diakhir acara, BPK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk memanfaatkan aplikasi SIPTL atau sistem informasi pemantauan tindak lanjut guna mempermudah pengelolaan data pemantauan tindak lanjut secara real time. BPK Sumut juga berharap Pemkab Serdang Bedagai dapat kembali mempertahankan opini WTP guna meningkatkan pertanggungjawaban administrasi daerah berjalan maksimal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.