Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan menghadiri dan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumatera Utara, bertempat di Hotel Grand Aston Medan, Senin (27/09/2021).
Kegiatan rakor ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan masih minimnya penyerapan anggaran kesehatan Tahun Anggaran 2021 se-Sumatera Utara yang dimana sekarang telah memasuki semester ke-2 tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut turut juga hadir Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (IBN. Wishwantanu, S.H., M.H.), Panglima Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan (Mayjen TNI Hassanudin), Kapolda Sumut (Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak), Kepala BPKP Provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah serta Forkopimda se-Sumatera Utara.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa pembukaan dan setelah itu kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN. Wishmantanu, S.H., M.H. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan dari BPKP Sumatera Utara dan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala BPK Sumatera Utara tentang percepatan penyerapan anggaran tahun 2021 dan mekanisme serta mengulas regulasi yang harus dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran masing-masing satuan kerja.
Adapun kesimpulan dari rakor tersebut yaitu agar satuan kerja/kuasa pengguna anggaran selalu aktif dan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam proses percepatan realisasi anggaran dan segera merealisasikan anggaran yang belum terserap khususnya dalam penyerapan anggaran penanganan kesehatan dan Covid-19 serta anggaran bantuan sosial akibat dampak ekonomi dan kesenjangan sosial.