Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 telah sampai pada tahap desk evaluation yang dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 19 November 2021 jam 10.30 – 11.30 di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, sebagai penanggung jawab Pembangunan ZI dengan Tim Penilai Nasional (TPN) Kemnepan RB. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sumut III merangkap sebagai Ketua Tim ZI, Syafruddin Lubis, para Kasubbag, dan para inputer ZI.
Materi paparan yang disampaikan meliputi hasil pembangunan Zona Integritas pada enam bidang perubahan meliputi komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai untuk mewujudukan wilayah bebas dari korupsi, penggunaan teknologi informasi pada penyelenggaraan operasional BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (e-office), penilaian risiko dan upaya pencegahannya, upaya peningkatan akuntabilitas, dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan berbagai inovasi yang dapat dirasakan langsung manfaatnya dengan tetap memperhatikan standarisasi pelayanan.
Hal lain yang menjadi perhatian evaluator saat diskusi adalah peranan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan pandemi covid-19. Topik ini ditanggapi oleh Kepala perwakilan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memiliki peranan penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keua
ngan pemerintah daerah khususnya dalam penanganan covid-19 dengan melakukan pemeriksaan yang berfokus pada penanganan pandemi ini. Hal ini seiring sejalan dengan arahan BPK Wide untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap penanganan pandemi covid dengan tajuk accountability for all.
Sampai saat ini BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tetap berkomiten untuk melaksanakan inovasi dan upaya peningkatan kualitas pemeriksaan, kualitas layanan publik untuk masyarakat umum dan penyelenggaraan yang bersih dari KKN, gratifikasi dan pungli.