Jum’at, 17 Februari 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. LK Unaudited Pemkab Tapanuli Selatan diserahkan oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Dolly P. Pasaribu kepada Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan. Penerimaan LKPD dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka di ruang Auditorium Kantor BPK Sumut. Pemkab Tapanuli Selatan merupakan pemerintah daerah pertama di Sumatera Utara yang menyerahkan LK Unaudited TA 2022.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Bupati dan rombongan dari Pemkab Tapanuli Selatan. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2022ini. Kepala Perwakilan menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan atas LKPD TA 2022 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.