Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat (14 April 2023) di Auditorium kantor BPK Sumut.
Dalam penyerahan ini, Kepala Perwakilan didampingi oleh Kepala Subauditorat Sumut II, Myrto Handayani, Pengendali Teknis, dan Anggota Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Tapanuli Utara. Sementara itu, hadir dari Pemkab Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Ketua DPRD Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 pada hari ini merupakan penyerahan LHP LKPD pertama bagi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di tahun 2023. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menekankan bahwa opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPI dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, atas LKPD TA 2022 Pemkab Tapanuli Utara BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kabupaten Tapanuli Utara berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian opini ini. “Harapan saya Semoga semoga ini menjadi cambuk bagi kita untuk semakin meningkatkan kinerja tahun yang akan datang sehingga bisa mencapai 10 kali berturut turut meraih WTP. Terimakasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak, Pemkab Taput, seluruh ASN, dukungan masyarakat dan juga BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Horas. Merdeka…!” tutur beliau.
Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.