Senin, 15 Januari 2024, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan Pembukaan Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan didampingi oleh para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ramzuhri, Ridwan Sani Matondang, dan Syafruddin Lubis serta Kepala Sekretariat Perwakilan, Rekson Pangaribuan. Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 ini diselenggarakan oleh Balai Diklat PKN Medan.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya pemeriksaan atas LKPD.
Diklat akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu pada 15, 16, 18, dan 19 Januari 2024. Adapun harapan Kepala Perwakilan terhadap diklat ini adalah agar para peserta dapat melaksanakan program pemeriksaan LKPD sesuai dengan juknis Pemeriksaan LKPD dan Kebijakan Pemeriksaan LKPD.