Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2010

IMG_8844edit

Pada semester II Tahun 2011 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2010. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 2 Desember 2011 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Jln. Imam Bonjol, No. 22, Medan. LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Muktini dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat III, Aris Laksono; Ketua Tim Pemeriksa, Hotmaida T. Purba; Hari Wiwoho; dan Kasubag. Hukum dan Humas, Mikael P.H. Togatorop, selaku moderator dalam penyerahan LHP tersebut. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, selain dihadiri oleh Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah, juga turut hadir, pejabat dari Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk Laporan Keuangan  Tahun Anggaran 2010 yang merupakan Laproan Keuangan tahun kedua bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas ini, opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Opini ini masih sama dengan opini BPK tahun lalu terhadap LK Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yaitu Disclaimer.

IMG_8848editBPK berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.