Medan – Humas BPK Sumut. Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, telah dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Sembilan Pemerintah Daerah.
Adapun Sembilan Pemerintah Daerah yang sudah menerima LHP atas LKPD Tahun 2024 dari BPK Sumut yakni Pemkab Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Asahan, Deli Serdang, Toba, Nias Selatan, Karo, Samosir, dan Labuhanbatu Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat empat aspek yang menjadi penilaian dalam Pemeriksaan LKPD untuk menentukan opini yaitu kesesuaian penyajian dengan SAP, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, efektivitas SPI, dan kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan penilaian atas empat aspek tersebut terhadap LKPD Tahun 2024 Pemkab Humbang Hasundutan, Padang Lawas Utara, Asahan, Deli Serdang, Toba, Nias Selatan, Karo, Samosir, dan Labuhanbatu Utara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kepada sembilan Pemerintah Daerah tersebut untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (RZ)