Medan – Humas BPK Sumut. Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, telah dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya pada Kamis, 05 Juni 2025, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, telah dilaksanakan juga penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Kota Tanjungbalai. Dengan demikian, seluruh 34 pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Utara telah menerima LHP atas LKPD Tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Kota Tanjungbalai pada 05 Juni 2025 dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Daerah dan Wakil, Inspektorat Kabupaten/Kota beserta OPD yang ada pada masing-masing daerah. Berdasarkan penilaian atas kesesuaian penyajian dengan SAP, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, efektivitas SPI, dan kecukupan pengungkapan terhadap LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Kota Tanjungbalai, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selang satu minggu setelahnya, yakni kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 12 Juni 2025 dihadiri dan diserahkan langsung oleh Pimpinan IV BPK RI, Haerul Saleh didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal. Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-sebelas kalinya.
Terkait hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK menekankan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Belum Memperhatikan Potensi dan Kemampuan Keuangan Daerah, yang mengakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan;
- Kekurangan volume dan mutu atas 21 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara Tidak Sesuai Kontrak;
- Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) ASN Tidak Sesuai Ketentuan; dan
- Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 30 Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan.
Pada Kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara selama Tahun 2024. IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Sumatera Utara per Semester II Tahun 2024. BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah serta bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (RZ)
Dokumentasi: