Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berperan aktif dalam pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban melaporkan seluruh temuan-temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan kepolisian. Hal tersebut sudah dilakukan secara rutin serta terus menerus dan akan terus ditingkatkan. Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dalam konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember 2011 di Kantor KPK, Jakarta.
“Selama lima tahun terakhir ini, tidak kurang dari 318 temuan yang mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK dengan nilai kerugian sekitar Rp29,5 triliun dan $480 juta dollar. Hal tersebut kami pantau terus, termasuk temuan-temuan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kami juga melakukan koordinasi untuk memastikan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua,” ungkap Hasan Bisri.
KPK bersama dengan BPK, Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa lembaga internasional melakukan kampanye antikorupsi dengan tema “Berani Jujur, Hebat!”. Kampanye ini bertujuan untuk menyalakan kembali semangat kejujuran sebagai langkah awal pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, penetapan hari korupsi internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Desember ini dilakukan oleh Majelis Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan peringatan hari korupsi internasional pertama kali dilakukan pada 9 Desember 2004. Sejak itu, setiap tahun, seluruh dunia turut merayakan hari yang khusus ini untuk memerangi korupsi.