Akhir-akhir ini muncul pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran 2009 dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menunggu perhitungan final APBD TA 2008 dan harus menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai melakukan pemeriksaan atas APBD TA 2008. Bahkan ada kutipan dari pejabat pemerintah daerah yang menyatakan hal tersebut secara terbuka di media massa.
Pemberitaan dan pernyataan bahwa penetapan APBD 2009 terlambat karena BPK belum selesai melakukan pemeriksaan atas APBD 2008 adalah TIDAK TEPAT. Menghubungkan keterlambatan penetapan APBD 2009 yang dikaitkan dengan belum selesainya pemeriksaan BPK atas APBD 2008 menunjukkan bahwa masih ada penyelenggara pemerintahan di daerah yang tidak memahami mekanisme pengelolaan APBD. Penetapan APBD 2009 yang dilakukan setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan atas APBD 2008 sangat tidak dimungkinkan. Berikut ini adalah penjelasan BPK RI atas permasalahan tersebut:
PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG PENETAPAN APBD
Prosedur tentang penetapan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005) sebagai berikut:
- APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Pasal 16 (1) UU 17/2003).
- Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (Pasal 19 PP 58/2005).
- Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 58/2005).
- Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya (Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP 58/2005).
- Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya (Pasal 20 (1) UU 17/2003 dan Pasal 43 PP 58/2005).
- Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Pasal 20 (4) UU 17/2003 dan Pasal 45 PP 58/2005).
- Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya (Pasal 20 (6) UU 17/2003 dan Pasal 46 PP 58/2005).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa APBD 2009 harus sudah ditetapkan minimal satu bulan sebelum tahun anggaran 2009, yakni pada tanggal 1 Desember 2008.
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMERIKSAAN APBD
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan atas APBD diatur sebagai berikut:
- Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 101 PP Nomor 58 Tahun 2005).
- Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan keuangan pelaksanaan APBD kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 102 ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005.
- BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah (UU Nomor 15 tahun 2004 dan Pasal 102 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005).
- Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, maka Pemerintah Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun berjalan kepada DPRD (Pasal 102 ayat (3) PP Nomor 58 tahun 2005).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa:
- Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan APBD 2008 kepada BPK untuk diperiksa paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009;
- BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaan atas APBD 2008 kepada DPRD paling lambat pada tanggal 31 Mei 2009;
- Jika hingga tanggal 31 Mei 2009 BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, maka Pemerintah Daerah mengajukan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2008 kepada DPR.
Artinya, keterlambatan hasil pemeriksaan BPK atas APBD 2008 tidak mengakibatkan tertundanya proses pengajuan pertanggungjawaban APBD 2008. Dan dilihat dari jangka waktu penyerahan APBD 2008 oleh Pemerintah Daerah kepada BPK untuk diperiksa serta prosedur penetapan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 43 – 46 PP Nomor 58 Tahun 2005, maka keterlambatan hasil pemeriksaan BPK atas APBD 2008 juga sama sekali tidak terkait dengan proses penetapan APBD 2009.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak memiliki hubungan kausalitas dengan keterlambatan penetapan APBD.
SIMULASI IMPLEMENTASI
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ((UU 15/2004), Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Apabila Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan berupa Pertanggungjawaban APBD 2008 kepada BPK pada akhir bulan Januari, maka BPK baru dapat menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada DPRD pada akhir bulan Maret 2008. Dengan demikian jika harus menunggu hasil pemeriksaan BPK, maka penetapan APBD 2009 baru dapat disahkan paling cepat pada bulan April 2009. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana dengan pelaksanaan anggaran selama bulan Januari sampai dengan bulan April 2009?
Itulah sebabnya, Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatas menyatakan bahwa pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dilakukan “selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan”. Artinya, Pemerintah Daerah harus telah menetapkan APBD 2009 paling lambat pada tanggal 1 Desember 2008. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum utuk membiayai kegiatan pemerintahan begitu memasuki bulan Januari 2009.
Bagaimana jika DPRD tidak dapat menyetujui Raperda APBD 2009 karena Pemerintah Daerah tidak mengajukan Raperda APBD? Dalam hal ini Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengatur bahwa apabila DPRD tidak menyetujui Raperda tentang APBD, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Hal ini menjawab pertanyaan “apa dasar pelaksanaan anggaran selama Januari-April” sebelumnya. Dikarenakan, walaupun APBD 2009 belum ditetapkan, mau tidak mau daerah tetap harus melaksanakan kegiatan pemerintahan yang mengakibatkan pengeluaran biaya. Dalam hal ini tidak ada angka baru dalam penetapan APBD 2009 karena besaran angka APBD 2009 yang berlaku adalah besaran angka yang terdapat dalam APBD 2008. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Meskipun undang-undang tidak mengatur kondisi tentang apa yang harus dilakukan oleh DPRD jika Pemerintah Daerah tidak mengajukan RAPBD, berdasarkan penafsiran restriktif dan dengan didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dapat disimpulkan bahwa jika hingga batas waktu tanggal 1 Desember 2008 Pemerintah Daerah belum menetapkan APBD 2009, maka yang berlaku adalah APBD 2008.
Berdasarkan simulasi implementasi di atas dapat disimpulkan bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan antara penetapan APBD 2009 dengan hasil pemeriksaan BPK atas APBD 2008.
KESIMPULAN:
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2009 kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober 2008.
- DPRD dan Kepala Daerah harus telah mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2009 selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember 2008.
- Tidak ada kaitan antara penetapan APBD 2009 dengan pemeriksaan BPK atas APBD 2008 karena:
- Secara yuridis, apabila DPRD dan Pemerintah Daerah baru menetapkan APBD 2009 setelah BPK selesai memeriksa APBD 2008, maka tindakan DPRD dan Pemerintah Daerah tersebut melanggar ketentuan penetapan APBD yang diatur dalam UU 17/2003 dan PP 58/2005.
- Secara implementasi waktu, tidak mungkin APBD 2009 baru disahkan setelah BPK melakukan pemeriksaan atas APBD 2008, karena Pemerintah Daerah baru menyerahkan APBD 2008 untuk diperiksa BPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, padahal Pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan APBD 2009 paling lambat pada tanggal 1 Desember 2008 agar Pemerintah Daerah memiliki anggaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan di daerah begitu memasuki sejak awal tahun 2009.