Siaran Pers BPK: Ketentuan mengenai pemberian sanksi termuat dalam UU

Jakarta, Jumat (1 Mei 2009) – Beberapa media massa yang terbit pada tanggal 29 dan 30 April 2009 memberitakan bahwa BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada instansi yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, karena terhalang oleh aturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa BPK mengancam untuk melaporkan pada polisi apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti. Terkait pemberitaan tersebut, BPK RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.

  1. Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
  2. Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
  3. Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF