Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M ; BPK Lakukan Audit Mendalam

-Medan-

Gayung bersambut. Permintaan Komisi D DPRD  Medan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut segera mengaudit Dinas Perhubungan (Dishub) Medan terkait dugaan korupsi retribusi parkir senilai Rp24 miliar, disahuti.

Kepada wartawan koran ini, Rabu (8/2), Kasubag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop mengatakan, pihaknya segera melakukan audit dugaan penyimpangan retribusi parkir di Dishub Medan.

Menurut Togatorop, tim BPK saat ini sedang melakukan audit menyeluruh di SKPD Pemko Medan. Dia mengatakan, dalam audit tersebutn
pihaknya menerima beberapa informasi penggunaan anggaran yang menyimpang. Terkait dugaan penyimpangan retribusi parkir di Dishub Medan, Togatorop mengatakan, pihaknya akan melakukan audit secara mendalam.

“Mengenai (dugaan penyimpangan) retribusi parkir, ini merupakan informasi untuk kami, auditor tentu akan memeriksanya,” ujarnya.
Audit yang dilakukan BPK saat ini merupakan audit untuk anggaran 2011. Terkait dugaan penyimpangan retribusi parkir yang diduga terjadi sejak 2010, pihaknya akan melakukan audit lebih mendalam lagi dan berkordinasi dengan BPK Pusat.

“BPK Perwakilan Sumut akan berkoordinasi dengan BPK Pusat, sehingga bisa ditindak lanjuti ke pemeriksaan yang lebih mendalam lagi untuk mengetahui dugaan (penyimpangan) tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Medan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub Medan, awal pekan ini, telah meminta BPK untuk segera melakukan audit Dishub Medan. Permintaan ini dilakukan setelah Komisi D menemukan banyak indikasi penyimpangan di dinas tersebut.

Kasus ini sendiri sedang diusut intensif oleh Kejatisu. Sejauh ini korps Adhiyaksa itu telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Syarif Armansyah Lubis. Uji dokumen juga telah dilakukan Kejatisu. Kepada wartawan koran ini, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH mengatakan, pihaknya sedang mengebut penuntasan kasus tersebut agar bisa segera naik ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kejatisu AK Basyuni Masyarif mengatakan, dia telah menerima laporan dugaan korupsi retribusi parkir itu. Dia meminta agar penyidik untuk berkerja sungguh-sungguh menuntaskan kasus tersebut. Kepada wartawan, Basyuni juga menjanjikan bakal mengusut dugaan korupsi itu hingga ke pengadilan.

Sumber : Sumut Pos, 9 Februari 2012