BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan tim pemeriksa ke beberapa daerah untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011. Hal ini sejalan dengan misi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
Ada dua puluh empat tim pemeriksa yang ditugaskan ke dua puluh empat entitas yang berbeda. Entitas-entitas yang menjadi objek pemeriksaan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerinta Kota (Pemko) Gunung Sitoli, Pemko Medan, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Pematang Siantar, Pemko Sibolga, Pemko Tanjung Balai, Pemko Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Pemkab Dairi, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Nias, Pemkab Nias Barat, Pemkab Nias Selatan, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Samosir, Pemkab Simalungun, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Tapanuli Utara.
Keberangkatan tim sendiri dilakukan dalam beberapa gelombang keberangkatan yang dilakukan mulai akhir Januari 2012 sampai dengan medio Februari 2012. Waktu keberangkatan tim yang berbeda-beda tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan persiapan tim.
Pemeriksaan Pendahuluan ini selain untuk menunaikan amanah konstitusi, juga bertujuan untuk merangsang percepatan penyelesaian LKPD Tahun Anggaran 2011 oleh masing-masing entitas. Sehingga diharapkan laporan keuangan pelaksanaan APBD TA 2011 dapat disampaikan kepada BPK RI tepat waktu.
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.