BPK Periksa Pembangunan Gedung Paripurna DPRD Sumut

-Medan-

Petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan melakukan pemeriksaan dengan meninjau lokasi pembangunan gedung paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Imam Bonjol Medan,kemarin.

Pemeriksaan ini terkait berakhirnya kontrak pekerjaan PT Jaya Konstruksi selaku pelaksana proyek pada 29 Februari 2012.Namun,belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi,dua petugas BPK didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldi masuk ke lokasi proyek sekitar pukul 14.00 WIB melalui pintu samping yang dibatasi pagar seng.

Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan yang ditanyakan mengenai kedatangan petugas BPK perwakilan Medan mengatakan, sesuai kontrak, maka pengerjaan pembangunan gedung paripurna DPRD Sumut harus selesai pada 29 Februari 2012.“Kalau hari ini tidak siap, denda akan berlaku mulai besok (hari ini).

Hitungannya satu permil atau sekitar Rp69 juta per hari.Tapi perkembangannya, tanyakan langsung kepada Pak Benny. Dia yang mendampingi BPK saat pemeriksaan,”paparnya. Sementara Benny yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek senilai Rp69 miliar tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan. “Saya tadi cuma mengantar petugas BPK Sumut, setelah itu saya ke luar,”katanya.

Randiman Tarigan yang dihubungi kembali melalui telepon selularnya mengatakan bahwa pemeriksaan BPK sudah selesai dilakukan. Hasilnya, pekerjaan pembangunan gedung paripurna DPRD Sumut belum selesai atau dengan kata lain PT Jaya Konstruksi didenda mulai besok (hari ini).“Ya belum siap, jadi didenda per hari mulai besok. Hitungannya seperti yang saya bilang tadi,” tuturnya.

Sumber : Harian Seputar Indonesia, 1 Maret 2012