BPK Laporkan 318 Kasus Korupsi Senilai Rp33,87 Triliun

-Jakarta-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan kepada instansi berwenang sebanyak 318 kasus tindak pidana korupsi sejak 2003 sampai akhir 2011.

Kasus tersebut bernilai Rp 33,87 triliun yang ditemukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah.

“Pementauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum) menunjukkan bahwa sejak 2003 sampai dengan akhir 2011, jumlah LHP BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah sebanyak 318 kasus senilai Rp 33,87 triliun,” kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut Hadi, diantaranya 13 kasus telah disampaikan BPK kepada penegak hukum pada periode semester II-2011. Dari 318 kasus telah diserahkan tersebut, instansi yang berwenang yaitu kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK telah menindaklanjuti 186 kasus berupa pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 37 kasus, ekspos/telaahan/koordinasi sebanyak 21 kasus, penyelidikan sebanyak 30 kasus, penyidikan sebanyak 10 kasus, proses sidang sebanyak 2 kasus, penuntutan sebanyak 11 kasus, vonis/banding/kasasi sebanyak 64 kasus, dan sp3 sebanyak 11 kasus.

“Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 132 kasus,” ungkap Hadi.

Pada bagian lain Hadi memaparkan BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas 618 objek pemeriksaan, terdiri atas 190 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat dan 363 objek di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 28 objek di lingkungan BUMN, 36 objek di lingkungan BUMD, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BHMN/BLU/badan lainnya.

Hasil PDTT mengungkapkan 2.309 kasus kelemahan Sistem Pengawasan Internal (SPI) dan 5.744 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 18,32 triliun, diantaranya sebanyak 3.507 kasus senilai Rp 11,83 triliun merupakan temuan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan. Selama proses pemeriksaan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp 61,04 miliar

“Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 216.122 rekomendasi senilai Rp 121,34 triliun dalam hasil pemeriksaan 2005 sampai dengan semester II-2011. Sebanyak 127.310 rekomendasi senilai Rp 51,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi,” kata Hadi.

Sebanyak 47.094 rekomendasi senilai Rp 45,43 triliun ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 41.718 rekomendasi senilai Rp 24,37 triliun belum ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi bpk tahun 2005 sd semester II tahun 2011 berupa penyetoran sejumlah yang ke kas atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp 30,33 triliun.

Pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah menunjukkan dari sebanyak 16.778 kasus kerugian negara senilai Rp 4,32 triliun periode akhir 2003 sampai dengan semester-II 2011 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 4.401 kasus senilai Rp 550,01 miliar, pelunasan sebanyak 6.794 kasus senilai Rp 712,83 miliar, dan penghapusan kerugian negara/daerah atas 125 kasus senilai Rp 12,43 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah adalah 9.859 kasus senilai Rp 3,04 triliun.

Sumber : analisadaily.com, 4 April 2012