Proses Penetapan WTP Sibolga Dilakukan Selama 2 Bulan

-Medan-

Penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Regional Sumatera Utara terhadap pengelolalan keuangan kabupaten dan kota di Sumatera Utara dilakukan selama 60 hari atau dua bulan dan melewati proses standar baku yang dianut BPK.

Penilaian tersebut berlaku juga pada Kota Sibolga yang baru saja mendapatkan penghargaan berupa penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Memang betul Pemko Sibolga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.Tetapi tidak benar kalau auditnya dilakukan hanya 3 hari saja.Yang benar yaitu selama 60 hari atau 2 bulan,” ungkap Mikael Togatorop,Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat BPK RI Regional Sumut,kemarin.

Dijelaskan Mikael, pemeriksaan keuangan Pemko Sibolga selama dua bulan tersebut, dimana 30 hari pertama dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dan 30 hari berikutnya pemeriksaan secara terperinci.“ Jadi bukan dilakukan selama tiga hari. Itu tidak benar,” katanya. Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya bahwa Pemko Sibolga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan BPK RI regional Sumatera Utara.Predikat WTP untuk Pemko Sibolga ini merupakan prestasi pertama yang diperoleh jajaran Pemko/Pemkab di Provinsi Sumatera Utara.

“Selama Sumut ini berdiri belum ada pemko/pemkab yang mendapatkan predikat WTP. Baru Pemko Sibolga di tahun 2012 ini. Ini merupakan pemecah rekor dan prestasi yang sangat membanggakan,” kata Wali Kota Sibolga, M Syarfi Hutauruk, dalam keterangan persnya di gedung BPK Sumut,Senin (4/6). Menurut Wali Kota Sibolga ini, predikat WTP tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK.

Melainkan hasil kinerja jajaran Pemko Sibolga dan DPRD Kota Sibolga.Untuk itu, prestasi tersebut kata Syarfi harus dipertahankan. “Mempertahankan prestasi WTP masih jauh lebih sulit daripada mendapatkannya.Tetapi kita tidak akan lengah dan akan terus mempertahankan prestasi ini,”jelasnya. Sebelum di tahun 2012 ini, lanjut Syarfi,sejak 2007 hingga 2010 Pemko Sibolga selalu mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun katanya predikat WDP tersebut pada tahun-tahun lalu tidak di dapat oleh pemko/ pemkab lain.

“Ini berkat kinerja kita yang sangat baik dan transparan. Saya selalu imbau kepada SKPD agar bekerja dengan baik dan saya tidak mau berurusan dengan hukum gara-gara keuangan pemerintah,”tukasnya.

Sumber : Harian Seputar Indonesia, 6 Juni 2012