-Jakarta-
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kementerian atau lembaga yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menjamin entitas yang bersangkutan tidak korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo, di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
“Pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun, BPK wajib mengungkapkan bila menemukan kekeliruan dan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan,” ujar Hadi.
Jika auditor BPK menemukan kecurangan, maka auditor akan memperluas pemeriksaan, untuk memastikan apakah kecurangan benar-benar terjadi, dan bagaimana pengaruhnya secara langsung terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Bila ternyata kecurangan dan atau kekeliruan benar-benar terjadi dan jumlahnya material, lanjutnya, maka dapat berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan.
Namun, jika dalam pemeriksaan atas keseluruhan pos-pos laporan keuangan ditemukan ada proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, misalnya tidak dilakukan pelelangan sehingga terjadi mark up, maka akan dilihat besarnya transaksi pengadaan tersebut, yaitu material dibandingkan dengan total anggaran.
“Jika material, maka akan berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan. Jika tidak, maka tidak berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan,” jelas Hadi.
Komentar Hadi sekaligus menjawab pertanyaan publik yang ditujukan kepada BPK, terkait pemberian opini WTP terhadap sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat korupsi.
Ada yang menilai opini WTP BPK sudah tidak objektif, karena sudah tercipta kondisi saling pengertian atau kolusi antara BPK dan kementerian atau lembaga. Ada juga yang menilai bahwa opini WTP bisa diperjualbelikan
“BPK prihatin atas pemberitaan itu. Meskipun demikian, BPK tidak menyalahkan media massa atau pihak yang dimintai pendapat oleh media massa. Karena, pendapat tersebut disebabkan masih terbatasnya pengetahuan mengenai opini WTP, dan bagaimana opini diberikan,” tuturnya.
Sumber : tribunnews.com, 19 Juli 2012