BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan semua Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 (LHP atas LKPD TA 2011) dari 34 pemerintah daerah yang menjadi entitasnya, meliputi 33 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas 34 Laporan Keuangan yang diperiksa tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 1 (satu) entitas, opini WTP Dengan Paragraf Penjelas pada 2 (dua) entitas, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 22 (dua puluh dua) entitas, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 9 (sembilan) entitas.
Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota maka BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan 34 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LHP atas LKPD TA 2011 pertama kali pada bulan Mei 2012, saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat menerima LHP atas LKPD TA 2011 pada 14 Mei 2012. Sedangkan LHP atas LKPD TA 2010 yang terakhir diserahkan adalah LHP atas LKPD Pemkab Nias Utara TA 2011.
LHP atas LKPD Pemkab Nias Utara Tahun Anggaran 2011 diserahkan pada Kamis, 25 Oktober 2012 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono, kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Rasali Zalukhu, dan Bupati Kabupaten Nias Utara, Edward Zega. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap LKPD Kabupaten Nias Utara TA 2011.