Ketua DPRD Ngaku Terima Rp 48 Juta

Aliran Dana Bansos

-Langkat-

Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Langkat terus berlanjut. Belakangan Ketua DPRD Langkat Syarifuddin Basyir dan Muspida Plus lainnya menerima aliran dana Bansos itu.

“Ada, saya memang menerima uang Rp 48 juta. Tapi itu bukan saya sendiri, seluruh muspida plus termasuk mantan Bupati Langkat YS juga menerimanya,” ujar Syarifuddin saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin (13/5).

Dia menuturkan uang yang diterimanya itu merupakan kebijakan eksekutif untuk memberikan bantuan kepada seluruh muspida. Namun yang menjadi persoalan pengelolaan bantuan itu tidak tepat , hingga menimbulkan masalah. “Jika sudah seperti ini, mau apalagi. Kalau memang mau dipulangkan , ya kita pulangkan,” ucapSyarifuddin pasrah .

Sementara itu hasil Audit Perwakilan BPK RI di Medan dengan NOMOR : 16/s/xv111.MDN/12/2008 bertanggal 19 Desember 2008 terhadap Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Langkat telah menganggarkan belanja bantuan kepada muspida plus pada belanja bantuan sosial sebesar Rp 435 juta dengan realisasi sebesar 100 persen.

Belanja bantuan kepada muspida plus itu diberikan secara tunai kepada unsur muspida plus setiap triwulan (tiga bulan sekali) senilai Rp.108.750.000,00 atau seluruhnya Rp 435 juta untuk empat triwulan (satu tahun).

Pemkab Langkat menetapkan belanja bantuan kepada Muspida plus dalam suatu surat Keputusan Bupati Langkat yang mengatur mengenai besaran jumlah bantuan dan pihak – pihak yang menerima bantuan keuangan.

Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban belanja bantuan kepada muspida plus tersebut diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban dana hanya berupa tanda terima uang setiap triwulan. Salah satu muspida yang menerima dana itu adalah H Syafruddin Basyir ketua DPRD Langkat sebesar Rp 48 juta .

“Bagi – bagi uang dengan alasan bantuan muspida plus ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah,” kata ketua Pokda Hukum dan HAM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR)  Sumut ,Syahrial, SH kepada wartawan, Rabu (13/4) di Stabat.

Dijelaskannya dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,ekonomis,efektif,transparan,dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.

Dia juga menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2007 pada butir 14 poin a menjelaskan bahwa bantuan sosial untuk organisasi kemasyarakatan harus selektif dan memiliki kejelasan peruntukkan serta penggunaannya .

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran bantuan kepada unsur muspida plus pada pos belanja bantuan sosial sebesar Rp 435 juta tidak sesuai peruntukkannya dan merugikan keuangan daerah.

Sumber : Sumut Pos, Kamis – 14 Mei 2009